Jakarta (ANTARA) - Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahap I tahun 2024 sebanyak 15.649 orang setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar.

"Dana KJMU kami pastikan akan didistribusikan mulai esok, Kamis (27/6)  secara bertahap," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

KJMU merupakan program strategis daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai tepat waktu.

Penerima KJMU yakni warga yang sangat membutuhkan, tetapi juga harus memiliki etos belajar yang tinggi, sehingga meraih masa depan yang lebih baik.

Budi mengatakan pendistribusian KJMU dilakukan secara selektif oleh pemerintah.

Adapun program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini, terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.

"Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9 juta per semester dari KJMU, diharapkan penerima dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” tutur Budi.

Dana KJMU nantinya digunakan untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan mahasiswa KJMU, yaitu biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau biaya pendukung personal lainnya.

Budi menuturkan bagi penerima yang baru terdaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 memerlukan proses berupa pembukaan rekening tabungan, pencetakan buku tabungan dan ATM, kemudian penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Dia menyatakan Disdik DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran, sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat DKI Jakarta.
Baca juga: DKI kemarin, pengendalian banjir hingga pencairan dana KJP dan KJMU
Baca juga: Dindik DKI mulai cairkan bertahap dana KJP Plus dan KJMU tahap II
Baca juga: Pemprov DKI cairkan dana KJP Plus dan KJMU 2022 secara bertahap

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024