New York (ANTARA News) - Istri seorang Pangeran Saudi mengaku bersalah di depan pengadilan Amerika Serikat (AS) karena menampung dua pembantu rumah tangga asal Indonesia, serta melakukan pelanggaran persyaratan pemberian visa bagi mereka, kata penuntut umum, Selasa. Hana Al-Jader, mengaku bersalah dalam sidang di Boston, Massachussets, yaitu melanggar ketentuan pemberian visa serta menampung dua pendatang ilegal yang masuk ke AS pada 2003. Perempuan yang menikah dengan Pangeran Mohamed Al-Saud itu melakukan pelanggaran ketentuan syarat pemberian visa bagi dua orang pembantunya serta membiarkan mereka tetap tinggal kendati visa tersebut telah kadaluarsa, demikian isi tuntutan terhadapnya. Dalam kontrak perjanjian untuk menerbitkan visa bagi pembantu itu ditetapkan syarat bahwa pekerja akan digaji 1.500 dolar AS per bulan dengan jam kerja tidak melebihi delapan jam per hari. Tetapi pada kenyataannya Jader mengupah pembantunya cuma 300 dolar per bulan serta memberlakukan jam kerja yang sangat panjang. Jaksa penuntut umum bersedia menurunkan tuntutannya mengenai masalah ketenagakerjaan sebagai imbalan kesediaan terdakwa untuk mengakui kesalahannya, menerima proses pemulangan dan kewajiban membayar kedua pembantunya itu masing-masing 98.000 dolar AS. Hukuman pada Jader akan dijatuhkan pada Desember dan ia menghadapi ancaman penjara sepuluh tahun serta membayar denda sejuta dolar AS, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006