Jakarta (ANTARA) -
Petugas Kepolisian telah menangkap dua pencuri kabel milik PLN di pinggir sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, yang terjadi pada Selasa (25/6).
 
"Kedua pelaku berinisial GS (39) dan AN (42) berhasil diamankan saat tengah melakukan aksi pencurian kabel PLN di lokasi tersebut," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
 
Donny menjelaskan para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil dan silet.
 
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo
menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/6) sekitar pukul 02.46 WIB.

Baca juga: Kabel dicuri sebabkan lampu lalu lintas di Jalan RE Martadinata mati
Baca juga: Pencurian kabel primer di Mangga Besar buat Telkom rugi Rp37,7 juta
 
Ketika itu, pelaku tengah beraksi memotong kabel di pinggiran sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
 
"Saat anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli kewilayahan, mereka mencurigai keberadaan pelaku di bantaran sungai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti," kata Rahmat.
 
Pelaku juga mengakui bahwa mereka sedang melakukan pencurian kabel milik PLN. "Kedua pelaku merupakan pengangguran yang nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
 
Selanjutnya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Polda Metro identifikasi pencuri kabel di gorong-gorong

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024