Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa 12 saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020 di lingkungan PT Hutama Karya/HK (Persero).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Rudi Hartono selaku notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dan dua staf Rudi yang bernama Ferry Irawan dan Genta Eranda.

"Ketiganya ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT STJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Saksi lain yang hari ini diperiksa KPK terkait perkara tersebut adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan bernama Nikolas Palinggi.

"Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual," ujarnya.

Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang merupakan pihak yang menjual tanahnya kepada salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Para saksi tersebut adalah petani bernama Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, dan Jayadi. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Desa Bakauheni periode 2015—2021 Sahroni terkait dengan penjualan tanahnya.

"Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ," ujar Tessa.

Pada hari Rabu, 13 Maret 2024, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan komisi antirasuah telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan direktur utama pada BUMN HK berinisial BP, mantan kepala divisi pada BUMN HK berinisial MRS, dan pihak swasta berinisal IZ.

Baca juga: Pengoperasian fungsional dua ruas Tol Trans Sumatera diperpanjang
Baca juga: Hutama Karya siapkan antisipasi lonjakan trafik arus balik di JTTS


Seiring bergulirnya penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait dengan perkara tersebut, yakni Kantor Pusat PT HK dan dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Tim penyidik KPK selanjutnya menyita 54 bidang tanah yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ke-54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar. Penyitaan tanah tersebut oleh penyidik KPK pada tanggal 19—22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan pada 54 bidang tanah tersebut.

Pihak KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait dengan perkara tersebut.

Terkait dengan perkara tersebut, PT HK menegaskan bahwa kasus yang tengah disidik KPK soal pengadaan lahan di Sumatera bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Kasus yang menyeret mantan pejabat PT HK itu berkaitan dengan investasi pengembangan kawasan.

Terkait dengan kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018—2020, kata dia, melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya dan pihak swasta.

"Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi," ujar EVP Sekretaris Perusahaan PT HK (Persero) Adjib Al Hakim sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa pembelian lahan tersebut bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, melainkan untuk investasi pengembangan kawasan. Lahan tersebut berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Sumber dana, kata Adjib, terkait dengan transaksi pembelian lahan itu tidak berasal dari penyertaan modal negara (PMN).

Menyinggung soal kasus yang tengah bergulir, dia mengatakan bahwa HK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam penyidikan kasus ini.

Pihaknya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024