Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur mempermudah pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam permodalan usaha melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di provinsi setempat.

Plt. Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Mujahidin Maruf di Surabaya, Rabu mengatakan, KKPR tersebut sangat berhubungan erat dengan lokasi usaha serta merupakan unsur penting dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) para pelaku UMKM.

"Khusus untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) akan diberikan kemudahan dalam mengurus kesesuaian lokasi usaha melalui sistem Online Single Submission (Sistem OSS). Sehingga, UMK di Provinsi Jawa Timur dapat dengan mudah memverifikasi lokasi usaha secara otomatis dan NIB pun dapat terbit dengan mudah," katanya saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Kemendagri dukung pelaku UMKM lewat Indonesia Maju Expo & Forum 2024

Ia mengemukakan, dalam Undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, merupakan salah satu regulasi pemerintah dalam upaya mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat dan para pelaku usaha dalam rangka memudahkan jalannya investasi terutama di Provinsi Jawa Timur.

"Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sangat penting untuk sistem permodalan usaha di Provinsi Jawa Timur karena dapat mengatur hal-hal yang terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Provinsi Jawa Timur," katanya.

Ia mengatakan, dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Provinsi Jawa Timur, pemerintah mengatur penyerdahanaan persyaratan dasar perizinan berusaha berupa KKPR.

"Kami mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan penerbitan KKPR dibutuhkan juga koordinasi antarkementerian atau lembaga agar penerbitan KKPR tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan. Kita semua memiliki peranan penting terhadap layanan KKPR di Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Hadir pula dalam rapat ini Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/BPKM, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Menteri ATR tegaskan pentingnya RDTR untuk datangkan investasi

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2024