Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklaim lembaga penegak hukum menindaklanjuti banyak produk berupa hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) pihaknya.

"Jumlah HA dan HP yang ditindaklanjuti sangat banyak saat ini, apalagi oleh teman-teman KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Kami terus melakukan kolaborasi dengan teman-teman penyidik di sana," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ivan mengemukakan hal itu ketika menepis pernyataan yang menyebut bahwa PPAT tampak seperti "macan ompong" karena aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti laporan terkait dengan transaksi mencurigakan.

Menurut dia, anggapan PPATK tampak seperti "macan ompong" berangkat dari perspektif yang lembaganya hanya menghasilkan produk berupa HA dan HP.

"Terima kasih koreksinya mungkin bahwa PPATK tampak seperti 'macan ompong' dari perspektif bahwa kami hanya menyampaikan HA dan HP saja, ya betul," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya membangun semacam mekanisme khusus agar aparat penegak hukum menindaklanjuti HA dan HP.

"Success story sudah sangat banyak dan bisa terlihat dari statistik yang ada," katanya.

Sepanjang Januari hingga Mei 2024, PPATK telah menghasilkan 251 HA dengan perincian 108 berupa HA proaktif dan 143 HA inquiry.

Baca juga: PPATK ungkap banyaknya praktik jual beli rekening untuk judi "online"
Baca juga: Habiburokhman usul MKD panggil PPATK soal anggota DPR main judi online


Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Santoso menganggap PPATK tampak seperti "macan ompong". Hal ini karena banyak laporan terkait dengan transaksi mencurigakan yang dihasilkan PPATK tidak ditindaklanjuti oleh para aparat penegak hukum.

"Saya kok melihatnya PPATK ini seperti 'macan ompong'," kata Santoso saat rapat.

Santoso menyebut banyaknya laporan terkait transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK dan ditindaklanjuti oleh penegak hukum itu terjadi pada sejumlah sektor, mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), narkotika, hingga pertambangan ilegal.

"Termasuk diperbankan itu, ternyata banyak juga yang tidak ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum) setelah dilaporkan oleh PPATK," kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024