Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan yang sudah berlangsung selama sekitar setahun di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupten Deli Serdang.

"Ada empat tersangka pemalsuan STNK(surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) yang ditangkap," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Rabu, malam.

Teddy mengatakan keempat tersangka berinisial BK (18), VS (28), EAP (28) mereka ditangkap di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (19/6).

Lebih lanjut, dia mengatakan, BK memiliki peran sebagai operator yang membuat dokumen palsu berupa STNK dan BPKB milik konsumen, VS berperan mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu kendaraan dengan menggunakan jasa BK.

"Tersangka EAP berperan sebagai pengantar STNK dan BPKB palsu untuk diberikan konsumen dan KS sebagai konsumen yang membuat STNK dan BPKB palsu dengan menggunakan jasa pelaku BK," tutur Teddy.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita dua unit mobil, dua lembar BKPKB mobil diduga palsu, empat set STNK diduga palsu, satu unit printer, dua stempel Polda Sumatera Utara, tiga lembar pajak kendaraan dan lainnya.

"Dari pengakuan para pelaku telah melakukan aksinya sekitar satu tahun dengan konsumen masyarakat di wilayah Sumut," ujar Teddy.

Adapun keempat tersangka dijerat Pasal 266 ayat (1) subsider Pasal 263 (1) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Polrestabes Medan juga menangkap H alias J (36) yang ditangkap di Jalan Penampungan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (25/6).

Tersangka H memiliki peran untuk membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP dan SIM palsu untuk dipasarkan secara daring.

Adapun barang bukti 19 lembar STNK palsu, 13 BPKB palsu, satu KTP palsu, satu lembar kertas hologram, lima lembar kertas kir mobil palsu dan lainnya. Tersangka H dijerat Pasal 266 ayat (1) subsider Pasal 263 (1) Jo Pasal KUHPidana.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hernawan Wahyudono
COPYRIGHT © ANTARA 2024