Batam, Kepri (ANTARA) - Aparat Bea Cukai (BC) Batam telah melaksanakan 233 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai Rp11,53 miliar hingga Mei 2024.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam Evi Octavia menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh tersangka terkait penindakan tersebut.

"Seksi Penindakan BC Batam telah melakukan sebanyak 233 penindakan, terdiri atas 118 penindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut, dan 11 pengawasan NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor)," kata Evi saat acara Press Tour Kemenkeu di Batam, Kepri, Rabu.

Mayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.

Evi memaparkan bahwa pada 2023, BC Batam telah melakukan 836 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp264,05 miliar. Jumlah penindakan tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Ia menilai berbagai modus penyelundupan berkembang semakin canggih dan beragam. Salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh penyelundup adalah dengan menggunakan kapal high-speed craft.

"Modus yang dilakukan oleh penyelundup adalah dengan menggunakan high-speed craft atau speedboat cepat, yang itu memang mesinnya kalau enggak salah sampai enam, untuk bawa satu speed saja dan kecepatannya itu luar biasa, bisa sampai di atas 50 sampai 60 knot," jelas Evi.

Selain itu, BC Batam juga mengungkap modus penyelundupan lain dengan menggunakan kompartemen palsu di truk.

"Di truk itu seolah-olah bawa barang legal tapi ternyata mereka batasin, ditutup. Dibatasin ada sekitar sepertiga dari kapasitas boks itu. Atas kecurigaan teman-teman pemeriksaan, ini sepertinya ada tempat palsu, lalu dibongkar. Ternyata, memang di dalamnya ada (barang ilegal). Yang pertama itu ada minuman (alkohol), kemudian juga ada rokok (ilegal)," terangnya.

Kemudian baru-baru ini, BC Batam juga mengungkap adanya penyelundupan suku cadang mesin motor Harley Davidson.

Menurut Evi, wilayah Kepulauan Riau, terutama Batam, memang dikenal sebagai daerah yang rawan penyelundupan. Hal itu dikarenakan banyaknya pelabuhan tidak resmi atau "pelabuhan tikus" yang sulit diawasi.

Berdasarkan data BC Batam, terdapat 155 pelabuhan di wilayah pengawasan BC Batam, yang mana 12 pelabuhan merupakan pelabuhan resmi dan 143 lainnya merupakan pelabuhan tikus.

Dari hasil pemetaan, BC Batam telah mengklasifikasikan pelabuhan tikus ke dalam beberapa kategori yakni 58 titik ditetapkan sebagai titik berisiko tinggi (high risk), 32 titik berisiko sedang (medium risk), dan 53 titik berisiko rendah (low risk).

Guna menghadapi tantangan itu, BC Batam membentuk tim reaksi cepat yang siap bergerak dalam waktu 30 menit ke seluruh wilayah Batam.

"Kami mempunyai tim reaksi cepat, jadi tim ini hanya terdiri dari beberapa orang, yang kami bisa gerakan dalam waktu 30 menit harus sampai lokasi dalam seluruh wilayah Batam," kata Evi.

Ia menambahkan bahwa rentannya wilayah Batam sebagai jalur penyelundupan narkotika juga harus menjadi perhatian bersama.

Oleh karena itu, BC Batam tetap mengedepankan aspek kolaborasi antarlembaga untuk menghalau masuknya berbagai jenis narkotika ke Indonesia.

"Banyak kami menghadapi (penyelundupan) narkotika, tapi tindak lanjutnya lebih banyak bekerja sama dengan kepolisian. Jadi, sifatnya lebih ke dalam bentuk sinergi antarinstansi," sebutnya.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang-Kepri musnahkan BMN senilai Rp2,8 miliar
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson
Baca juga: Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam capai Rp98,42 miliar

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024