Kota Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya  melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk wajib melaporkan kegiatan usaha melalui laporan kinerja penanaman modal (LKPM) sebagai upaya mendukung pencapaian target realisasi investasi di wilayah itu.
 

 
 
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong, Naomi Kareth di Sorong, Kamis, menjelaskan LKPM yang disampaikan pelaku usaha itu nantinya menjadi modal bagi dinas untuk melihat sejauh mana pengusaha itu menjalankan usahanya, penyerapan tenaga kerja, dampak terhadap lingkungan dan menjalin kemitraan.

 
 
 
 
"Jadi ketika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM, kami harus mengingatkan mereka. Sebab, ada sanksi yang kami berikan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.

 
 
 
 
Dia mengatakan, pengawasan perizinan berbasis resiko melalui sistem daring single submission risk based aproach (OSS RBA) ini hanya kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan baik Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun non UKM yang jumlahnya lebih dari 1.000 usaha.

 
 
 
 
Sesuai dengan target realisasi investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Sorong senilai Rp800 miliar pada 2024, Dinas DPMPTSP terus melakukan upaya strategis sebagai penguatan dan peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha untuk mampu menyampaikan LKPM melalui pembinaan, sosialisasi dan bimbingan teknis.

 
 
 
 
"Karena sejauh ini perusahaan yang patuh untuk menyampaikan LKPM itu masih sangat minim karena minim pula pemahaman terhadap kewajibannya dalam menyampaikan LKPM," ujar dia.

 
 
 
 
Dia mengakui bahwa implementasi sanksi kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM belum berjalan. Namun akan berlaku ketika pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban mereka sudah berjalan maksimal.

 
 
 
 
"Nanti kalau mereka sudah paham baik, kami akan berlakukan sanksi itu jika tidak menyampaikan LKPM," ujar dia.
 
 

 
 
Bentuk sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak menaati regulasi itu berupa surat peringatan berupa SPT pertama hingga ketiga.

 
 
 
 
"Selanjutnya pemblokiran kegiatan jika yang bersangkutan tidak menghiraukan SPT pertama sampai ketiga. Kemudian bisa juga sampai pada pencabutan izin usaha," beber dia.

 
 
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2024