Jayapura (ANTARA) - Konsul RI di Darwin, Northern Territory, Bagus Hendraning Kobarsih mengakui, Konsulat RI di Darwin menangani enam kasus kapal nelayan RI yang ditangkap Otoritas Australia.

"Dari enam kasus itu lima diantaranya sudah ditangani dan nelayannya dipulangkan, mereka berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara," kata Konsulat RI di Darwin, Bagus Hendraning Kobarsih kepada ANTARA yang menghubungi dari Jayapura, Kamis.

Satu kasus masih menunggu kelengkapan dokumen untuk diterbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dari Konsulat di Darwin setelah menerima dokumen yang dibutuhkan dari Pemda Merauke.

Bagus menjelaskan, Otoritas Australia tanggal 18 dan 21 Juni menangkap dua kapal nelayan berisi 15 ABK asal Merauke saat menangkap ikan di Perairan Arafura.

Saat ini, mereka dikarantina di salah satu hotel di Darwin sambil menunggu pemulangannya yang akan dilakukan setelah dokumen keimigrasian lengkap.

Bila dokumen lengkap, mereka akan langsung dipulangkan oleh Australia. Pemerintah Australia akan memberikan uang saku sebesar 50 dollar Australia kepada setiap nelayan saat pemulangan itu.

"Para nelayan itu tidak ditahan sehingga bebas berinteraksi, walaupun telepon selulernya masih diamankan petugas dan dikembalikan sebelum pemulangannya," jelas Konsulat RI di Darwin, Bagus Hendraning Kobarsih.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai mengakui, Otoritas Australia Border Force menangkap dua kapal nelayan asal Merauke, Papua Selatan, yakni kapal motor nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan ditangkap Selasa (18/6) dan KMN Putra Iksan ditangkap Jumat (21/6) membawa tujuh nelayan.

Penangkapan itu terjadi saat kedua kapal melakukan penangkapan ikan di perairan Arafura

Ke-15 Nelayan yang ditahan di Darwin, Australia yakni ABK KMN Nurlela yang berjumlah delapan orang terdiri dari Hendra Seputra, Andreas, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhamad Wahyudin, Kores Lefuray dan Wifner Warkey, serta ABK KMN Putera Iksan yang berjumlah tujuh orang yaitu Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jemnisi, Herman dan Suristo, kata Rekianus Samkakai.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024