Cirebon (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggunakan pentas seni untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan pentingnya mencegah peredaran rokok cukai ilegal di wilayah itu.
 
"Kami memiliki cara unik sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Acaranya dibalut dengan pertunjukan seni asli asal Kabupaten Cirebon, yakni tarling," kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Cirebon Dadang Priyono di Cirebon, Kamis.

Dadang menjelaskan tarling merupakan seni pertunjukan musik dari Cirebon, yang umumnya dipentaskan dengan iringan musik tradisional seperti kecapi, suling, dan kendang.
 
Pada setiap kegiatan sosialisasi, kata dia, pertunjukan tarling akan dipentaskan dengan disisipi pesan-pesan edukasi supaya warga tidak beli rokok ilegal.
 
Saat masyarakat sudah teredukasi, menurut Dadang, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon bisa berkurang dan penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal.
 
"Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan adalah sosialisasi di Desa Budur pada hari Selasa (25/6). Kami bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Cirebon menampilkan tarling sebagai sarana edukasi," katanya.
 
Ia mengatakan bahwa sosialisasi peredaran rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) KPPBC Tipe C Cirebon yang pelaksanaannya mengacu pada beberapa regulasi.
 
Salah satunya, lanjut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Daerah.
 
"Pada intinya sosialisasi ini bertujuan agar terciptanya gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal di Kabupaten Cirebon," tuturnya.

Baca juga: Kejari Cirebon musnahkan 236.012 rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Hentikan Truk Muatan Rokok Ilegal di Banyumas, Nilai Barang Capai Rp2,9 miliar
 
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe C Cirebon Abdul Rasyid mengapresiasi adanya sosialisasi peredaran rokok ilegal sekaligus pelestarian seni tarling.
 
Abdul memandang perlu program semacam ini supaya masyarakat lebih sadar akan dampak negatif bila membeli rokok ilegal.
 
Sampai dengan Mei 2024, pihaknya mengamankan 10 juta batang, dan sekitar 71 persen di Kabupaten Cirebon.
 
Terkait dengan DBHCHT, dia mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari penerimaan negara yang disampaikan ke daerah agar dimanfaatkan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.
 
"Penerimaan negara dari hasil cukai secara nasional mencapai Rp213 triliun pada tahun 2023. Khusus di Kabupaten Cirebon, kurang lebih terkumpul sekitar Rp600 miliar," ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024