Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut belum memutuskan akan membubarkan perusahaan plat merah yang bermasalah atau tidak.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini enam BUMN yang dianggap bermasalah masih dalam kajian di Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan belum dibawa pada pembahasan di Kementerian BUMN.

"Informasi mengenai BUMN yang katanya mau dibubarkan lah, apa itu dan sebagainya itu masih kajian di PPA, belum sampai pada kajian di Kementerian BUMN," ujar Arya di Jakarta, Kamis.

Enam BUMN yang terancam dibubarkan yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakarya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Arya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.

"Jadi semuanya berproses saja, jadi belum bisa dikatakan BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan oleh Danareksa di DPR itu, belum tentu juga itu akan bubar. Kita belum paham juga, bisa saja terjadi, bisa juga nggak terjadi, itu masih belum," katanya.

Saat ini, sebut Arya, Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan masih akan melihat langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk menangani BUMN yang bermasalah.

Menurutnya, PPA akan melakukan kajian dengan sangat detail dan ketat, sehingga Kementerian BUMN bisa mendapatkan hasil akhir yang menyeluruh.

"Kami di Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan melihat langkah-langkah apa yang akan dilakukan terhadap BUMN-BUMN ini, memang PPA pasti mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kan kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang bisa dilakukan dan sambil menunggu hasil pengadilan dan PKPU juga," ucap Arya.

Potensi perusahaan BUMN yang terancam dibubarkan mengemuka saat Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa saat ini ada 14 BUMN yang kondisinya tidak baik dan sedang dikaji oleh PPA dalam Rapat Panja dengan Komisi VI DPR, Senin (24/6).

Baca juga: Kementerian BUMN akan tindak tegas pengurus Indofarma yang bermasalah
Baca juga: Kejagung segera umumkan dua dapen BUMN bermasalah

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024