Jakarta (ANTARA) -
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemerintah daerah (pemda) memperkuat tim tanggap insiden untuk mencegah website pemda disusupi situs judi online.
 
"Pemerintah daerah ini sama di Dinas Kominfo-nya sudah kami dorong untuk bentuk tim tanggap insiden, untuk ini kami berikan juga pembinaan baik secara teknis untuk bagaimana mencegah supaya websitenya ini aman atau sistem elektroniknya ini aman," kata Manggala Informatika Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata BSSN Ishak Farid di Jakarta Selatan, Kamis.
 
Dalam Seminar Indonesia Cyber Risk 2024 - Mitigating Cyber Risk and Building a Trust itu, Ishak menuturkan, bagi website pemerintah daerah yang sudah tersusupi situs judi online, pihak BSSN membantu untuk melakukan pemulihan lewat CSIRT yang sudah terdaftar,.
 
Ia menekankan mitigasi dan pencegahan terkait judi online telah menjadi fokus pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan judi online, yakni Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).
 
Pembentukan Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
 
Satgas tersebut dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), serta beberapa instansi terkait lainnya.
 
Lebih lanjut Ishak mengatakan pemerintah juga sudah berusaha untuk memblokir situs-situs yang menjadi penyelenggara judi online dan upaya itu terus dilakukan.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga sudah membatasi akses terkait layanan judi online terutama yang dikelola oleh orang di luar negeri.
 
Diketahui, sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.
 
Berdasarkan data Kemenkominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down) serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke OJK dan Bank Indonesia untuk diblokir.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III sebut ada 82 Anggota DPR terlibat judi "online"
Baca juga: Kepala BKKBN: Judi online salah satu penyebab tingginya perceraian
Baca juga: Dirjen Aptika sebut Telegram sudah respons penghapusan judi online

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2024