Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan perempuan dan anak menjadi pihak yang dirugikan dengan fenomena judi online yang marak dalam beberapa waktu terakhir.

“Perempuan dan anak merupakan pihak yang sering menjadi korban dari aktivitas judi online yang dilakukan oleh kepala keluarga,” ujar Giwo di Jakarta, Kamis.

Aktivitas judi online dapat memicu berbagai persoalan sosial mulai dari meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga, menyebabkan konflik keluarga, hingga menjadi penyebab perceraian. Selain itu, kata dia, yang berbahaya adalah anak juga dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh orang tuanya.

Fenomena judi online tersebut tak hanya terjadi di masyarakat awam, tetapi juga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan lebih dari 1.000 wakil rakyat beserta sekretariat jenderal terlibat transaksi judi online tersebut.

“Jadi memang fenomena ini sangat memprihatinkan, karena tak hanya menimpa masyarakat awam, tetapi juga masyarakat yang tingkat literasinya cukup tinggi seperti anggota dewan, ASN hingga wartawan,” kata dia.

Untuk itu, Kowani mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah yang membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.

“Jangan terpikir untuk mendapatkan segala sesuatu dengan cara mudah atau instan, apalagi berharap dari judi online. Semuanya butuh proses,” kata dia.

Kowani juga berharap pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, tidak hanya pada orang yang berjudi tetapi juga bandar. Selain itu juga perlu edukasi literasi keuangan pada masyarakat untuk pencegahan judi online. Kowani sendiri terus melakukan edukasi terkait literasi keuangan pada perempuan.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengatakan pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.

Selain itu juga dilakukan penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, seperti pihak yang mempromosikan judi online di media sosial. Transaksi judi online di Indonesia semakin meningkat hingga menembus Rp600 triliun per Maret 2024.*

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2024