Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur, Kamis, mengatakan bahwa PUSS bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. PUSS ini dihadiri petugas dari empat TPS, saksi partai politik, TNI/Polri, dan Bawaslu Kabupaten Cianjur.

"Sesuai dengan putusan MK, KPU Kabupaten Cianjur diperintahkan untuk melakukan PUSS di TPS 12, 13, 14, 16, dan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon," katanya.

PUSS dimulai Kamis dengan membuka kotak suara pemilu anggota legislatif (pileg) TPS 12 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Dapil 3 Cianjur.

Petugas dari KPU yang membuka dan mengecek kembali surat suara di hadapan saksi partai politik untuk menghitung satu per satu kotak surat suara, dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam dengan perkiraan tuntas sebelum pukul 20.00 WIB.

Ia menyebutkan DPT di TPS 12 sebanyak 276 surat suara, di TPS 13 sebanyak 258 surat suara, di TPS 14 sebanyak 252 surat suara, dan di TPS 16 sebanyak 219 surat suara.

PUSS dibuka untuk umum. Kendati demikian, tetap dengan penjagaan ketat dari TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur, serta saksi dari PKS, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, dan PAN.

"Hingga pukul 17.30 WIB penghitungan masih berjalan dan diperkirakan akan selesai sebelum pukul 20.00 WIB. Selanjutnya hasil penghitungan ulang akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jabar, KPU RI, dan MK," katanya.

Sebelumnya, pada tanggal 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan PUSS di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. Pelaksanaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan.

Baca juga: KPU RI pantau kesiapan pelaksanaan PSU Gorontalo
Baca juga: KPU: Keamanan jadi kendala menindaklanjuti putusan MK

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024