Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakselerasi persiapan pengesahan dan penerapan Cape Town Agreement of 2012 (CTA 2012) sebagai upaya mengoptimalkan keselamatan operasional pelayaran kapal perikanan.

Selain itu, menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah, pengesahan ini juga menjadi bukti komitmen Indonesia dalam pemberantasan IUU Fishing.

“Saat ini aspek keselamatan kapal perikanan masih menjadi salah satu kendala dalam usaha perikanan tangkap. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya risiko kecelakaan kapal perikanan,” ujar Idnillah pada kegiatan National Consultation for The Effective Implementation of 2012 Cape Town Agreement in Indonesia.

Berdasarkan data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tingkat kecelakaan kapal penangkap ikan 31% dari total kapal yang mengalami kecelakaan pada kurun waktu tahun 2018 – 2020. Selain itu, risiko musibah kebakaran saat kapal perikanan sandar di Pelabuhan Perikanan juga cukup tinggi. 

“Melalui kegiatan konsultasi nasional ini, kami dapat memperoleh rekomendasi penting yang dapat menjadi acuan Indonesia dalam akselerasi proses aksesi, mempersiapkan penyusunan regulasi nasional, dan memperoleh bahan untuk penyusunan rencana aksi dalam implementasi ketentuan CTA 2012 di masa datang,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Biro Klasifikasi Indonesia serta The International Maritime Organization (IMO) yang menyambut baik adanya pembahasan lebih lanjut untuk mewujudkan keselamatan kapal perikanan maupun awak kapal perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyampaikan sinergi dengan berbagai pihak telah dan akan terus ditingkatkan untuk mewujudkan ekonomi biru yang menjadi prioritas KKP. 

“Kita optimalkan petugas di lapangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran kapal perikanan. Selain itu juga bersama mengawal program prioritas penangkapan ikan terukur,” tandasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024