Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa menyerahkan masalah dana saksi partai pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) kepada partai politik.

"Saya sudah berulang kali menegaskan di berbagai kesempatan, menyerahkan sepenuhnya kepada parpol peserta pemilu, dan pemerintah. ," kata Agun di Jakarta, Senin.

Ia melanjutkan, "Komisi II DPR RI tidak pada posisi inisiatif menyelesaikan ini, karena awalnya (munculnya dana itu) juga dari adanya rapat di Menkopolhukam, dan itu pemerintah. Selain sumber dananya juga bukan dari DIPA penyelenggara pemilu yang sudah diputus, tapi dari anggaran cadangan (99)."

Agun Gunanjar menambahkan, keberadaan saksi diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, yang mengatur saksi di TPS, PPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU prov dan KPU.

"Justru yang tidak ada pengaturannya di UU Nomor 8 tahun 2012 adalah Pengawas Pemilu di TPS, yang ada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Desa berjumlah satu sebanyak-banyaknya 5 orang," kata Agun.

Sejumlah LSM dan partai politik menolak adanya dana bagi saksi-saksi di setiap TPS. Mereka beralasan, dana itu sebaiknya digunakan untuk bencana alam.

Saat ini ada wacana saksi dari partai politik di TPS didanai dari APBN. Jika terlaksana maka dana yang diperlukan sebesar Rp700 miliar.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2014