Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya beri kejelasan soal investasi yang berkelanjutan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil.
 
“Sebagai upaya mendorong investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan serta jelas dan bersih, pemerintah telah menerbitkan peraturan salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya, yang mengatur mekanisme dan tata cara pemberian izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo lewat keterangan di Jakarta, Kamis.
 
Victor yang hadir dalam seminar Implementing Blue Economy on Small Islands Management di Mataram, NTB, menambahkan, lewat Permen tersebut dan adanya proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, telah menempatkan KKP sebagai panglima dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi.
 
Victor menegaskan, dengan demikian dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, pintu pertama perizinannya berada di KKP.
 
Sinergi regulasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada pelaku usaha untuk melakukan investasi di pulau-pulau kecil yang didukung dengan bisnis proses yang jelas dan tidak ada yang tumpang tindih kewenangan antar Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.
 
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Muslim menyatakan pihaknya siap mendukung pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau kecil, apalagi di NTB memiliki banyak pulau-pulau kecil.
 
Menanggapi itu, Pakar dari Universitas Pattimura Alex Retraubun menyatakan bahwa pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia sudah sejalan antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.
 
“KKP perlu terus mendorong upaya pemanfaatan pulau-pulau kecil apalagi didorong dengan kebijakan penerimaan negara bukan pajak, sehingga pemanfaatannya bisa memberikan nilai lebih” ujarnya.
 
Sementara akademisi dari IPB Profesor Dietrich G. Bengen menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengedepankan keberlanjutan ekologi dan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di dalamnya.
 
Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa dalam pembangunan kelautan dan perikanan, ekologi harus menjadi panglima, keberlanjutannya harus mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Baca juga: KKP gelar forum perizinan pengelolaan ruang laut
Baca juga: Bappenas: Pulau kecil perlu didorong jadi sumber pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Kesetaraan air bagi mereka yang tinggal di pulau-pulau kecil

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2024