Washington DC (ANTARA News) - Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) di markas besarnya di Pentagon, Washington DC, Rabu (Kamis WIB), mengeluarkan buku panduan baru yang mengatur tata cara menangani dan menginterogasi tahanan militer. Buku panduan militer tersebut sempat mengalami penundaan selama satu tahun, dan pada intinya melarang penggunaan kekerasan sebagai cara dalam menginterogasi tahanan. Sejak beberapa tahun belakangan ini, AS menuai kecaman terhadap cara mereka memperlakukan tahanan militernya, terutama para tersangka teroris, seperti yang ditahan di penjara Teluk Guantanamo di Kuba, dan Abu Ghraib di Irak. Beberapa negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Presiden AS, George Walter Bush, agar segera menutup penjara Teluk Guantanamo yang terletak dalam wilayah sewaan di basis Angkatan Laut AS di Kuba, tak lama sejak penjara itu dibuka tahun 2002 yang memenjarakan tahanan terkait kelompok Al Qaida di Afganistan. Buruknya perlakuan personel militer AS terhadap tahanan kembali mencuat tahun 2004, saat diperlihatkannya foto-foto yang menunjukkan kekejaman tentara AS dalam memperlakukan tahanan di penjara Abu Ghraib, Irak. Buku panduan militer yang baru itu melarang penggunaan anjing, penutup kepala, serta menenggelamkan tahanan sebagai cara menakut-nakuti tahanan selama proses interogasi. Sebelum serangan bala tentara koalisi pimpinan AS menyerbu Irak dimulai pada 2003, Menteri Pertahanan (Menhan) Donald Rumsfeld, pernah mengatakan bahwa tahanan perang akan diperlakukan secara manusiawi sesuai peraturan internasional yang tertuang dalam Konvensi Jenewa. Namun, tak lama setelah serangan 11 September 2001 di New York, Presiden Bush mengatakan, tidak akan memperlakukan tahanan yang terkait kasus teroris dan Al Qaida sebagai tahanan perang, sehingga mereka tidak bisa dilindungi oleh Konvensi Jenewa. Kongres AS pun mengecam cara Bush memperlakukan tahanan, dan mengatakan pemerintahan Bush telah melanggar undang-undang militer AS, serta Konvensi Jenewa. Hanya saja, Bush berdalih bahwa tahanan militer itu tidak dapat dijerat undang-undang AS, karena mereka diadili di penjara di luar wilayah AS, seperti Teluk Guantanamo di Kuba dan Abu Ghraib di Irak. Sejumlah kalangan di AS menyayangkan bahwa buku panduan baru itu hanya mengatur tata cara dan aturan yang terkait dengan personel militer, tetapi tidak meliputi personel CIA yang juga sering mendapat kecaman lantaran perlakuan tidak manusiawi saat menginterogasi tahanan. Pentagon juga mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur operasi penjara, termasuk cara menangani tahanan sesuai dengan standar Konvensi Jenewa. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006