Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya masih mencari tersangka utama dalam kasus penipuan dengan modus mengklik "like" video yang ada di Youtube.
 
"Hasil sidik diduga tersangka berinisial D adalah otaknya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Ade Safri juga menyebutkan, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka selain EO (47) dan SM (29) yang telah ditangkap. Tersangka D ini diduga berada di luar negeri.
 
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja, " katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan modus like video di YouTube
 
Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening dengan imbalan sejumlah uang.
 
"Tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan atau 'scam', " katanya.
 
Selanjutnya setelah mendaftarkan rekening ke beberapa telepon seluler yang baru, tersangka EO langsung mengirimkan telepon seluler tersebut ke Kamboja. "Tersangka EO telah melakukan pengiriman sekitar 15 nomor rekening ke Kamboja," kata Ade Safri.
 
Kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.

Baca juga: Kasus video asusila ibu dan anak, Polisi: Pelaku teridentifikasi
 
Kedua tersangka tersebut telah ditangkap pada Selasa (25/6) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Jakarta Barat dengan barang bukti dua buah ponsel.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Kemudian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024