Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya dua restoran di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, yang lokasinya masuk cagar budaya dan tidak meminta persetujuan atau izin dari warga sekitar.
 
"Nanti masing-masing suku dinas terkait akan kasih laporan, kita himpun dan baru kita keluarkan rekomendasi," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Mumu Mujtahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Mumu menuturkan pihaknya akan menampung masukan dari Suku Dinas Perhubungan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan usai melakukan sidak ke lokasi pada Kamis (27/6).
 
Dia menuturkan tindak lanjut masalah ini membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu untuk bisa menemukan titik tengah yang adil bagi pemerintah, warga maupun pemilik restoran.

Baca juga: Cipta Karya Menteng benarkan bangunan di Imam Bonjol langgar aturan
 
Dia menegaskan pula bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan tidak bisa langsung menutup kedua tempat usaha lantaran harus melewati serangkaian proses terlebih dahulu.
 
"Kita harus minta persetujuan dan masukan dari Sudin Citata, kalau kesimpulannya tutup dulu sampai dipenuhi izinnya, ya rekomendasinya itu," ujarnya.
 
Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin alias Icang mengatakan, Pemkot Jaksel harus mempertimbangkan aspirasi warga yang sudah resah dengan keberadaan dua restoran itu.
 
Meski sudah ada izin Online Single Submission (OSS), dia menilai warga sekitar mengeluhkan beberapa hal atas operasional tempat usaha itu, mulai dari parkir liar, penjualan minuman beralkohol hingga suara bising.
 
"Jika mengacu kepada kenyamanan untuk bertempat tinggal sangat mengganggu fungsi lingkungan hunian yang asri," kata Icang.

Baca juga: Pemkot Jaksel sidak dua restoran di Melawai yang izinnya tak sesuai
 
Icang juga mengungkap sebenarnya wilayahnya ini merupakan kawasan subzonasi R-2 berkode TPZ yang berfungsi untuk pemugaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.
 
Karena itu, sesuai amanat pengaturan zonasi yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, maka perlu pengelolaan pemanfaatan sesuai ruang-ruang kawasan cagar budaya.
 
"Untuk itu kami warga Melawai menganjurkan agar pemanfaatan ruang terbatas di kawasan cagar budaya harus tetap menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024