Samarinda (ANTARA News) - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Maria Margaretha Rini Puspa mengatakan perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di masyarakat.

"Belum adanya pemahaman sepenuhnya tentang KDRT dinilai menjadi persoalan sosial kemasyarakatan yang cukup serius. Hal itu tercermin dari masih banyaknya kasus KDRT yang muncul di luar kesadaran pelaku yang masih terikat dalam satu keluarga, dan terpaksa berhadapan dengan hukum," kata Rini Puspa di Samarinda, Senin.

Secara umum tingginya kasus KDRT itu karena masih lemahnya posisi perempuan dan taraf pendidikan yang masih rendah. Anak-anak juga menjadi korban terbesar KDRT, katanya.

"Faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran akan hukum, serta budaya di mana sebagian masyarakat masih menganggap laki-laki lebih tinggi derajatnya dibanding perempuan banyak menjadi pemicu," kata Rini Puspa.

KDRT merupakan hal yang mesti dihindari, apalagi angkanya cenderung meningkat pada beberapa tahun terakhir, termasuk di Kaltim, katanya.

"Padahal undang-undangnya sudah jelas, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dan didukung Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006. Namun apa yang terjadi sekarang malah tidak banyak yang paham tentang UU dan PP tersebut. Bahkan hukuman melakukan KDRT implementasinya di lapangan sangat merugikan kaum perempuan," kata Rini Puspa.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu yang membidangi pemberdayaan perempuan ini berharap agar sosialisasi tentang hukuman KDRT semaksimal mungkin bisa dilakukan untuk meminimalkan adanya kekerasan dalam rumah tangga.

"Tidak hanya instansi terkait yang melakukan sosialisasi hukuman tentang KDRT, namun itu tanggung jawab bersama. Baik dari korban agar tidak malu untuk melaporkan kekerasan yang ia alami, ataupun pihak-pihak yang berhubungan langsung. Misalkan saja keluarga," Rini Puspa.

Dia juga mengimbau agar semua kalangan proaktif dalam membantu mensosialisasikan Undang Undang KDRT ini.

"Saya menghimbau wanita yang menjadi korban untuk tidak malu melaporkan kepada yang berwajib. Untuk warga yang melihat tindakan KDRT juga tidak segan-segan segera bertindak sesuai hukum. Khusus tokoh-tokoh agama agar tidak pernah lelah memberikan informasi serta saran kepada para pasangan agar tidak terjadi tindakan kekerasan rumah tangga di lingkungan masyarakat," kata Rini Puspa (S035/B012)

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014