Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menyelidiki dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di kawasan wisata Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara di Kepanjen, Jumat mengatakan bahwa penyelidikan tersebut dilakukan usai beredarnya video di media sosial dari seorang wisatawan yang mengaku terkena pungli dengan dalih jasa parkir di Pantai Balekambang.

"Masih kita selidiki, sudah kami cek langsung ke lokasi," kata Dicka.

Dicka menjelaskan, pihaknya melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Bantur telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat ini, lanjutnya, polisi masih berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami dugaan peristiwa pungli tersebut.

Menurutnya, praktik dugaan pungli tersebut bermula pada saat saat salah satu wisatawan membagikan pengalamannya di media sosial Facebook saat berkunjung pada Selasa (25/6). Dalam akun bernama Diy Rascalleo mengunggah video yang menarasikan adanya pungutan liar.

Dalam unggahan tersebut, wisatawan itu mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan, karena ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk Pantai Balekambang.

"Dalam unggahan tersebut terdapat keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di dalam kawasan wisata. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan," katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang sudah termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan. Selama ini, kawasan wisata tersebut dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon.

Pengelolaan tersebut juga melibatkan organisasi masyarakat setempat, yakni Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi Desa Srigonco. Terkait besaran tiket dan jasa parkir, sesungguhnya sudah diatur bagi para wisatawan.

Secara rinci, tiket masuk resmi pengunjung sebesar Rp20 ribu per orang, sementara jasa parkir kendaraan sebesar Rp5 ribu untuk roda dua, Rp10 ribu untuk roda empat dan Rp20 ribu untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata.

"Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang," katanya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan melakukan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal tersebut dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Polres Malang akan meningkatkan patroli di daerah wisata guna menjamin keamanan wisatawan serta menindak potensi kerawanan pungli dan premanisme.

Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Malang, kasus dugaan pungli di Pantai Balekambang dapat segera terungkap dan memberikan rasa aman kepada para wisatawan yang berkunjung.

"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," katanya.

Baca juga: Polresta Bengkulu ingatkan sekolah tidak lakukan pungli saat PPDB 2024
Baca juga: Kemenkumham Jatim gandeng KPK perkuat pemberantasan pungli


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024