Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang 2024 ini telah menerbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam keterangan di Semarang, Jumat, mengatakan pemberian izin kawasan berikat tersebut merupakan salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

"Peningkatan perekonomian melalui iklim usaha yang berdaya saing," katanya.

Ia menyebutkan sebagian besar perusahaan penerima izin kawasan berikat merupakan industri tekstil, barang dari tekstil, serta barang dari kulit dengan orientasi ekspor.

Perusahaan-perusahaan penerima fasilitas perizinan itu sendiri antara lain tersebar di Kabupaten Karanganyar, Semarang, Pekalongan, Jepara, Batang, Pemalang, Tegal, Kendal, Sukoharjo, Kudus serta Klaten.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-Yogyakarta 1.255 kali cegah peredaran rokok ilegal

Selain izin kawasan berikat, lanjut dia, Bea Cukai juga memberikan izin kemudahan impor tujuan ekspor untuk dua perusahaan.

Melalui kemudahan tersebut, kata dia, perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perizinan tersebut akan mampu menyerap sekitar 28 ribu tenaga kerja.

"Bea Cukai berperan sebagai pendamping sektor industri serta fasilitator perdagangan melalui perizinan yang diberikan," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY mencatat penerimaan negara Rp25,78 triliun

Baca juga: Bea Cukai: Rokok ilegal marak bukan karena keterbatasan pita cukai

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024