Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah mengatakan MPR sudah tidak mungkin membahas amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena masa tugasnya hampir berakhir.

“Sudah pasti tidak mungkin (dibahas) karena kami dilarang melakukan amendemen kalau masa jabatan kami sudah kurang dari 6 bulan. Sekarang (masa tugas) kami tinggal 3 bulan lagi, syaratnya (pembahasan amendemen) harus di atas 6 bulan,” kata Basarah setelah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa MPR hanya bisa memberikan rekomendasi kepada MPR periode berikutnya untuk melakukan amendemen UUD 1945.

“Kan tidak ada sistem carry over, kami hanya berikan rekomendasi kepada MPR berikutnya. Nah MPR berikutnya-lah yang punya kewenangan sepenuhnya untuk melakukan atau tidak melakukan amendemen,” tutur dia.

Wacana amendemen UUD 1945 digaungkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah bertemu dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais, awal Juni lalu.

Bamsoet mengatakan MPR siap melakukan amendemen UUD 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia, jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945.

Dia menuturkan bahwa usulan amendemen UUD 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR RI saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa, yang akan dijadikan bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.

Menurut Bamsoet, apabila seluruh partai partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, maka yang akan melaksanakannya adalah MPR RI periode 2024-2029, sebab amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.

"Kami harap MPR yang akan datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa kita," kata Bamsoet.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024