Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menargetkan pembentukan lembaga pengawas keamanan data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) selesai pada kuartal III 2024.

Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan lembaga pengawas PDP sudah selesai.

"Soal kajiannya, berupa drafting Perpres sudah ada, harusnya (lembaga pengawas) sesuai target di Q3 ini selesai," kata Teguh di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Keberadaan Komisi PDP percepat penanganan kasus peretasan

Teguh menyampaikan bahwa ada tiga opsi pembentukan lembaga pengawas PDP berdasarkan kajian.

Opsi pertama, lembaga pengawas PDP berupa lembaga independen yang langsung bertanggung jawab dan  melaporkan pekerjaannya langsung kepada presiden.

Pilihan yang kedua, lembaga pengawas PDP dilekatkan pada lembaga yang sudah ada. Dalam hal ini, Teguh menjelaskan, bisa saja lembaga yang sudah ada diberi tugas tambahan untuk melakukan pengawasan berkenaan dengan pelindungan data pribadi.

Opsi yang terakhir, lembaga pengawas PDP berada di bawah naungan presiden tetapi bekerja dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Itu adalah beberapa opsi dan nantinya Presiden akan memutuskan kira-kira opsi terbaiknya seperti apa untuk lembaga PDP ini," kata Teguh.

Baca juga: Pemerintah targetkan aturan soal lembaga pengawas PDP selesai Q2 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya menargetkan peraturan tentang pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi bisa selesai pada kuartal kedua 2024.

Lembaga pengawas pelindungan data pribadi menurut undang-undang bertugas untuk menetapkan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi serta melakukan penegakan undang-undang tentang pelindungan data pribadi.

Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan diberlakukan sepenuhnya mulai Oktober 2024, dua tahun setelah undang-undang disahkan.

Baca juga: Pakar: Lembaga Perlindungan Data Pribadi perlu segera dibentuk

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan mekanisme pelindungan data pelanggan seluler

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2024