Jakarta (ANTARA) - Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada tahun 2023 Muhammad Hatta dituntut pidana penjara 6 tahun dalam perkara korupsi di lingkungan kementerian tersebut pada tahun 2020–2023.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Hatta dengan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan," ucap jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.

Jaksa menyatakan bahwa Hatta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu Hatta dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuh jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutannya, jaksa menilai Hatta tidak menikmati secara materiel hasil perbuatannya.

Pada perkara ini, Muhammad Hatta didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementan RI beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Sekitar awal tahun 2020, SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya.

Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh SYL. Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, diminta mengundurkan diri.

Walaupun permintaan SYL tersebut tidak dianggarkan pada anggaran Kementan RI (non-budgeter), Hatta tetap menyetujui dan menyanggupi permintaan atasannya itu.

Sementara itu, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara
Baca juga: Kapolda Metro Jaya tanggapi pengakuan SYL soal uang Rp1,3 miliar

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024