Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) memberhentikan sementara terduga pelaku kekerasan seksual terhadap empat mahasiswa di kampus tersebut.

Terduga pelaku pelecehan seksual tersebut dicopot sementara dari jabatannya selaku Ketua Departemen (Kadep) Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berdasarkan Keputusan Rektor UNHAS Nomor 06503/UN/4.1/KEP/2024.

"Proses pemeriksaan belum selesai namun kami sudah merekomendasikan untuk pemberhentian sementara. Kami tidak bisa publish (pelaku) karena masih proses pemeriksaan,” ujar Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Dr Farida Patittingi saat jumpa pers di Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan, keputusan Satgas PPKS Unhas merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara kepada terduga pelaku kepada rektor karena berdasarkan hasil investigasi awal.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui beberapa hal yang sebelumnya dilaporkan para mahasiswa selalu korban. Diantaranya mengelus atau memegang tangan, menepuk, hingga cium pipi kiri dan kanan (cipika cipiki).

Terkait aksi pegang tangan sesuai pengakuan oknum tersebut dilakukan pada saat bimbingan atau pada saat mahasiswa minta tanda tangan. Sedangkan cipika-cipiki dilakukan saat urusan selesai atau korban pamit pulang.

“Kalau sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan bisa dipecat. Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Namun tidak semua yang disampaikan korban itu diakuinya. Namun ada sebagian saja yang dia akui,” katanya.

Sementara bagi keempat mahasiswi yang menjadi korban, kata Farida, masih melakukan aktivitas akademik, apalagi keempatnya menjelang semester akhir.

Mereka juga, lanjut Farida, belum membutuhkan pendampingan yang disiapkan pihak kampus.

“Korban inikan sudah semester akhir ya, jadi mereka mau menyelesaikan proposal. Kita jamin itu semua akan berjalan dengan normal. Intinya proses perkuliahan tetap seperti biasa,” katanya.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024