Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat peluang investasi yang dihasilkan dari gelaran Indonesia Tuna Investment and Business Forum (ITIBF) 2024 mencapai Rp1,69 triliun.
 
"Alhamdulillah di ITIBF tercatat potensi investasi hingga 3 kali lipat dari yang kami targetkan. Angkanya mencapai Rp1,69 triliun," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo di Jakarta, Jumat.
 
Budi memaparkan peluang investasi yang kami tawarkan saat ITIBF 2024 semula mencakup tiga lini, yakni di bidang industri pengolahan ikan tuna terintegrasi di Desa Waupnor, Biak sebesar Rp190,19 miliar, kemudian fasilitas usaha di Pelabuhan Perikanan Numana sebesar Rp36,7 miliar, serta pengalengan ikan tuna dan Integrated Cold Storage (ICS) di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo sebesar Rp324,15 miliar.
 
Namun pada kegiatan business matching, para investor menunjukkan minat di bidang lain, seperti di bidang usaha penangkapan ikan, jual beli hasil perikanan, pengolahan, hingga budidaya ikan kerapu yang akhirnya menambah potensi peluang investasi hingga tercatat sebesar Rp1,69 triliun.

Baca juga: KKP siapkan pengesahan CTA 2012 optimalkan keselamatan kapal perikanan

Baca juga: KKP ungkap strategi tingkatkan daya saing produk tuna
 
Ia memaparkan peluang investasi yang ditawarkan saat ITIBF 2024 semula mencakup tiga bidang yakni di bidang industri pengolahan ikan tuna terintegrasi di Desa Waupnor, Biak sebesar Rp190,19 miliar, kemudian fasilitas usaha di Pelabuhan Perikanan Numana sebesar Rp36,7 miliar, serta pengalengan ikan tuna dan Integrated Cold Storage (ICS) di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo sebesar Rp324,15 miliar.
 
Namun pada kegiatan business matching, para investor menunjukkan minat di bidang lain, seperti di bidang usaha penangkapan ikan, jual beli hasil perikanan, pengolahan, hingga budidaya ikan kerapu yang akhirnya menambah potensi peluang investasi hingga tercatat sebesar Rp1,69 triliun.
 
Budi memastikan pemerintah memberikan dukungan terhadap investor melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
 
Adapun insentif yang diperoleh investor meliputi tax allowance atau keringanan Pajak Penghasilan (PPh) dari nilai investasi sebesar 5 persen per tahun selama 6 tahun, kemudian investment allowance atau pengurangan laba bersih sebesar 10 persen dari total nilai investasi selama enam tahun.
 
"Termasuk juga kemudahan perizinan berusaha melalui sistem terintegrasi berbasis elektronik," tutur Budi.

Ia berharap geliat investasi tersebut menjadi energi positif sekaligus menginspirasi pelaku usaha lain. Terlebih sektor kelautan dan perikanan masih memiliki peluang yang bisa dioptimalkan.

Baca juga: KKP sebut baru 197 pulau dimanfaatkan untuk pariwisata

Baca juga: KKP menyederhanakan mekanisme tetapkan nelayan dan pembagian kuota BBL

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024