Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan melayani keperluan kependudukan disabilitas hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melalui program layanan dengan kasih sayang (LAKSA) Betawi.

"Laksa ini melayani kondisi masyarakat yang tidak bisa tidak datang ke kelurahan. Jadi, kita yang jemput bola," kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Nurrahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Nurrahman menjelaskan, jadwal Laksa ini tergantung dari pihak kelurahan atau keluarga untuk membuat janji saat mengurus administrasi kependudukan.
 
Pelayanan perekaman foto KTP elektronik yang diberikan kepada penyandang disabilitas meliputi rekam sidik jari, retina atau bola mata, serta pengambilan visual foto untuk disimpan dalam basis data kependudukan.

Baca juga: Dukcapil Jaksel gandeng PMI lakukan perekaman KTP-el siswa SMA

Untuk mendapatkan layanan tersebut warga dapat mengisi formulir permohonan dengan cara memindai kode batang (QR-Code) atau mengisi formulir melalui tautan bit.ly/LaksaBetawiJaksel yang dapat diakses pada telepon seluler. 

Sementara, sebanyak dua warga disabilitas di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran memanfaatkan layanan jemput bola tersebut.
 
"Jadi, kita layani warga disabilitas yang sebelumnya sudah mengisi 'form' permohonan dengan cara memindai QR-Code pada postingan ini atau mengisi form melalui Link bit.ly/LaksaBetawiJaksel," ujar Kasatpel Dukcapil Kelurahan Pengadegan, Agung Dwi Susanto.

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Agung, para petugas Dukcapil sudah diberi pengarahan dan pengetahuan agar ekstra hati-hati, sabar dan penuh rasa kasih sayang dalam melayani warga disabilitas.

Baca juga: SMA di Jakbar bisa ajukan perekaman KTP ke kelurahan
 
"Selain penyandang disabilitas, Laksa Betawi juga dapat melayani perekaman KTP-el bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta lansia dengan keterbatasan," ucapnya.

Diharapkan pelayanan ini dapat mewujudkan warga tertib administrasi kependudukan (adminduk) lantaran setiap warga negara Indonesia berhak memilik identitas yang sah.

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Selatan telah merekam sebanyak 1.797.215 KTP-elektronik bagi warga berusia 16-17 tahun yang sesuai aturan wajib memiliki KTP.

Kini tengah mengejar sisa target yakni sebanyak 19.129 KTP-elektronik yang belum melakukan perekaman.

Baca juga: Dinas Dukcapil DKI kejar target perekaman KTP-e pada 60.000 warga

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024