Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya siap menelusuri empat bandar judi online (daring, red.) yang sudah terdeteksi di Indonesia.

"Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan," kata Sigit usai menghadiri acara Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa permasalahan judi daring akan diusut tuntas oleh Polri sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo.

"Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), apakah dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), apakah dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun dari Polri sendiri, tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menelusuri semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, Menkominfo sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Budi Arie Setiadi, dalam salah satu program televisi nasional mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi daring di tanah air.

Baca juga: Polda Jabar ringkus bandar judi online beromzet Rp365 miliar

Baca juga: Menkominfo: Penjudi online tak akan pernah menang lawan mesin bandar

Baca juga: Hadi sebut satgas judi "online" incar bandar meskipun di luar negeri


Adapun Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasan-nya.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024