Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tidak ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami meminta jangan ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Fanshurullah menyampaikan hal itu kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) saat pertemuan dengan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar pada Jumat (28/6), di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.

Dalam peninjauan langsung tersebut, KPPU turut mengimbau agar upaya pencegahan pelanggaran persaingan di wilayah Batam untuk diperkuat.

Fanshurullah mengaku bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pencegahan pelanggaran persaingan usaha di Batam khususnya pada industri pelayaran.

Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan langsung sebagai salah satu upaya mitigasi pelanggaran, khususnya dalam proses pembangunan pelabuhan maupun penetapan harga tiket kapal feri yang tentunya akan berdampak luas pada masyarakat sebagai konsumen.

"Saat ini KPPU sedang melakukan proses penyelidikan terkait kenaikan harga tiket feri dari Batam ke Singapura dan sebaliknya dari Singapura ke Batam yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat perusahaan operator kapal feri," ujarnya.

Selain itu, KPPU juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan persekongkolan pada tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah otoritas BP Batam, dengan nilai investasi mencapai Rp3,4 triliun.

Lebih lanjut, KPPU menyebutkan bahwa sebelumnya BP Batam berencana akan membangun pelabuhan internasional baru, karena kapasitas pelabuhan internasional yang ada saat ini tidak memadai (over capacity).

Pembangunan dengan nilai investasi tersebut akan meliputi pembangunan gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal feri, termasuk perluasan area komersial.

"Dengan dilakukannya peninjauan langsung pada lokasi rencana pembangunan pelabuhan, KPPU turut mengadvokasi BP Batam terkait proses tender yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Fanshurullah.

Selain itu, KPPU juga menekankan agar BP Batam sebagai salah satu unit usaha pengelola pelabuhan di Batam untuk proaktif mencegah perjanjian penetapan harga tiket feri antarpelaku usaha penyedia jasa tersebut.
Baca juga: Kemenkes nilai Terminal Feri Batam siap ikut aturan koridor perjalanan
Baca juga: Ditpam BP Batam temukan 15 laptop tak bertuan di Pelabuhan Sekupang


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2024