Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, masih membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada dua lokasi berbeda di Jakarta, Minggu.

Melalui akun X resmi tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :  

1. Jakarta Timur di Jalan Raden Intan Kalimalang, samping MCD Duren Sawit;

2. Jakarta Barat di Jalan Panjang tepatnya di depan Kantor BJB Kebon Jeruk.


Bagi warga yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Selain itu, ketika di lokasi gerai warga atau pemohon harus mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga: Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024