Jambi (ANTARA) - Polda Jambi menggagalkan peredaran 3,98 kilogram narkotika jenis sabu dan 19.895 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser di Jambi, Senin, mengatakan narkotika ini dibawa dari Pekanbaru melintasi Jambi menuju Palembang.

Pada Jumat (28/6) pukul 13.00 WIB, polisi menangkap tersangka pelaku AR di wilayah Muaro Jambi perbatasan Palembang. Pelaku diamankan bersama kendaraan roda empat.

Waktu digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,9 kilogram dan 19 ribuan butir ekstasi.

Dari pengembangan AR, polisi menangkap tersangka pelaku AU yang juga pengedar dan bagian dari sindikat peredaran narkoba. Keduanya adalah warga Batanghari dan residivis.

Tersangka pelaku AR mengakui bahwa dia sudah tiga kali memasukkan narkotika dari Pekanbaru ke Jambi. Dari jasa kurir sabu itu, AR mendapatkan upaya Rp30 juta per kilogram

"Pelaku mengaku sempat 14 kg yang diedarkan di Jambi, " katanya.

Dari total barang bukti yang disita itu jika dikalkulasikan nilai barang tersebut mencapai Rp10 miliar.

Jika satu gram narkotika digunakan lima orang, maka polisi berhasil menyelamatkan Rp40 ribu penduduk terhindar dari peredaran narkoba.

Ernesto mengatakan dugaan sementara narkotika sabu dan ekstasi ini berasal dari Malaysia. Saat ini kepolisian masih menyelidiki asal narkoba yang tersangka pelaku bawa.

Atas perbuatan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kalau tidak bisa menunjukkan siapa di atasnya, ancaman keduanya itu bisa hukuman mati," kata Ernesto.
Baca juga: Polda Jambi sita sabu-sabu senilai Rp5 miliar
Baca juga: Polda Sumut temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba

 

Pewarta: Tuyani
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024