Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut belum ada kendala yang dialami pihaknya dalam pengawasan terhadap tahapan Pilkada 2024, yakni masa pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

“Belum ada informasi ke kami, saya lebih khususnya, tetapi nanti kami akan cek lagi ke bawah,” kata Bagja saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa selama masa coklit yang telah dimulai sejak Senin (24/6), pihaknya telah mendampingi panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

“Yang sudah kami lakukan, kami mendampingi teman-teman pantarlih. Jika ada (sesuatu, red.) bisa kami ketahui, ya, tetapi insyaallah teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai sekarang masih berkoordinasi dan memberikan informasi tentang pemutakhiran data pemilih,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari salah satu unggahan KPU dalam media sosial resmi di Instagram, @kpu_ri, coklit dilakukan oleh pantarlih selama 24 Juni-24 Juli 2024.

Pantarlih akan mendatangi setiap rumah masyarakat, dan mendata siapa saja yang berhak memilih pada hari pencoblosan Pilkada 2024, yakni 27 November 2024.

Dalam masa itu, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar pendataan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selanjutnya, masyarakat dapat mengecek hak pilihnya dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: Bawaslu telah komunikasi dengan Polda-Pemda soal Pilkada Jakarta rawan
Baca juga: Bawaslu ingatkan KPU agar putusan MA mengakomodir calon perseorangan


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024