Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turut mengawal aset Kawasan Industri Makassar (KIMA) dengan peningkatan kerja sama melalui MoU atau Penandatangan Kesepakatan Bersama atau MoU untuk pengamanan aset milik negara tersebut dari upaya penyalahgunaan lahan.

"Melalui MoU ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi yang baik dalam rangka penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan kegiatan industri dan investasi di wilayah Sulsel," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim di Makassar, Selasa.

Pihaknya berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami percaya adanya kerja sama ini dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara atau JPN dalam penyelamatan aset merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset di Indonesia," paparnya di sela penandatangan MoU Bersama pihak KIMA.

Peran JPN ini, kata dia, mencakup berbagai aspek mulai dari memberikan pendampingan hukum hingga melakukan tindakan litigasi untuk melindungi aset-aset milik negara termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sehingga permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan industri, kata dia, dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif.

"Semoga MoU yang kita tandatangani hari ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak serta turut mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Sulsel," paparnya menekankan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dihadiri Direktur Utama PT KIMA  Alif Abadi, beserta jajarannya dan dari pihak Kejati Sulsel yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, KTU dan Koordinator Intel, Koordinator Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel.

Direktur Utama PT KIMA  Alif Abadi menyampaikan PT KIMA merupakan BUMN didirikan sejak 1988, namun kini telah menjadi anggota dari Danareksa. Adapun perkembangan Kawasan Industri PT KIMA telah melalui empat generasi.

Generasi pertama yaitu berupa Kawasan Industri awal (BUMN) Kaveling Industri, Infrastruktur dasar, dan pergudangan. Generasi kedua, kegiatan pemusatan kegiatan industri dilengkapi dengan saran dan prasarana penunjang modernisasi pengelolaan.

Generasi ketiga, berupa Eco Industrial Park dan Generasi keempat, kegiatan Eco Smart Industrial Park berupa, transformasi digital, sistem logistik terintegrasi, adaptasi industri 4.0 dan inovasi dan circular ekonomi.

"Kerja sama yang dibangun dengan JPN Kejati Sulsel dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum utamanya pengamanan aset PT Kawasan Industri Makassar sebagai langkah menuju kesuksesan masa depan industri untuk negeri tercinta," katanya menambahkan.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024