Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono diperiksa sebagai tersangka selama delapan jam mulai pukul 10.30 WIB oleh penyidik kasus dugaan impor beras ilegal dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton. "Materi pemeriksaan seputar masalah kerja sama perusahaan Hexatama dengan Inkud (Induk Koperasi Unit Desa-Red)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Wayan Pasek Suartha di Jakarta, Kamis. Kasus dugaan impor beras, menurut Kapuspenkum, berawal saat PT Hexatama Finindo bekerjasama dengan Inkud dalam importasi beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton, namun dari jumlah sebanyak itu hanya sekitar 900 ton saja yang dibayar bea masuk dan pajak impornya. "Sedangkan untuk yang 59.100 ton belum dibayarkan," kata Kapuspenkum. Pada akhir Juli lalu, anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto diperiksa selama 10 jam sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor beras dari Vietnam itu. Setya Novanto yang merupakan saudara kandung Gordianus itu diperiksa terkait kedudukannya selaku pemberi jaminan pribadi atau personal guarantie dalam penerbitan L/C yang merupakan jaminan tambahan. Dalam kasus dugaan impor beras ilegal dari Vietnam itu, penyidik telah menyeret lima mantan pegawai Bea Cukai sebagai pesakitan. Perkara atas lima orang tersebut yaitu Sumantri, Athan Carina, Wahyono Herwanto, Yamiral Azis Santoso, dan Shinta Dewi Arini saat ini sedang diperiksa di PN Jakarta Utara. Dalam kasus itu, salah seorang mantan pejabat Direktur Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai, Sofyan Permana juga menjadi tersangka. Seperti halnya Gordianus, berkas Sofyan Permana juga masih dalam tingkat penyidikan di Kejagung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006