Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin mengaku tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pelelangan proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada tahun 2016-2017.

"Saya juga kenapa Jasa Marga menunjuk saya, saya tidak paham," kata Yudhi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Lantaran tidak memiliki sertifikat dan pengetahuan tentang lelang, ia banyak tidak mengetahui mengenai proses lelang tersebut, termasuk terkait survei pasar, dokumen lelang, hingga penentuan harga perkiraan sendiri (HPS).

Dia pun turut tidak mengetahui terdapat pekerja yang memiliki sertifikat keahlian pelelangan atau tidak di PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Dengan demikian, Yudhi hanya menjalankan perintah yang ada untuk menjadi ketua panitia lelang dalam proyek yang cukup besar tersebut.

"Kalau bisa menolak ya menolak, karena memang tidak boleh menolak jadi saya jalan terus saja," ucap dia menambahkan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat menyeret Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Toni Budianto Sihite, sebagai terdakwa.

Keempatnya diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar, sehingga merugikan keuangan negara Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024