Jakarta (ANTARA) - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara menabung.
 
Melalui program Tapera, pemerintah menyampaikan bahwa nantinya pekerja di Indonesia, baik dari sektor formal maupun informal diwajibkan untuk menabung di setiap bulan-nya sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
 
Tabungan ini kemudian akan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
 
Pemerintah berharap program tabungan ini dapat mendukung pembiayaan perumahan bagi para pekerja di Indonesia. Tapera pun dianggap sebagai salah satu solusi jangka panjang untuk pembiayaan perumahan di Indonesia.
 
Kendati demikian, Tapera juga dinilai sebagai solusi untuk mengatasi masalah perumahan yang mendesak di Indonesia, di mana masih banyak masyarakat belum memiliki rumah layak huni, dengan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi.
 
Program Tapera didirikan berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, kebutuhan perumahan meningkat sementara akses pembiayaan masih terbatas.
 
Perlu diketahui, pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Namun, pada 20 Mei 2024, pemerintah merevisi aturan tersebut dengan menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera.

Baca juga: Ingin cairkan dana Tapera, ini syarat dan ketentuannya!

Baca juga: Cek fakta, pemerintah akui dana Tapera digunakan untuk menutupi defisit APBN

Baca juga: BP Tapera: Dana FLPP telah disalurkan ke 1,47 juta penerima manfaat

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2024