Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menerima usulan DPR tentang pembatalan likuidasi PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) hingga diambil keputusan yang tepat melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan pada Sabtu (9/9). "Saya kira penundaan logis, karena proses rencana likuidasi yang dilakukan sebelumnya terjadi sebelum terbentuknya UU Nangroe Aceh Darussalam," kata Menteri Negara BUMN, Sugiharto, dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN yang berlangsung alot hingga Jumat dini hari (8/9). Menteri juga mengatakan pemerintah akan sepakat atas usulan DPR membentuk Panitia Kerja Likuidasi AAF, sehingga dapat diambil keputusan yang arif dan terencana terutama terkait dengan penjualan aset AAF yang masih tersisa. Komisi VI DPR akhirnya secara bulat meminta pemerintah menunda atau membatalkan rencana likuidasi PT AAF untuk mencari solusi penyelesaian yang tidak merugikan semua pihak. Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR, Lili Asjudireja, yang dibatalkan adalah likuidasi yang diputuskan pada RUPS perusahaan tertanggal 17 September 2005. Pada 17 September 2005 pemerintah memutuskan melikuidasi PT AAF, karena perusahaan yang berlokasi di Lhokseumawe itu tidak bisa beroperasi akibat terhentinya pasokan gas dari ExxonMobil Indonesia. Perusahaan tidak sanggup memperpanjang kontrak pasokan gas, mengakibatkan PT AAF berturut-turut rugi pada 2003 sebesar 7,1 juta dolar AS, dan 12,8 juta dolar AS pada 2004, serta 6,3 juta dolar AS pada semester I 2005. Keputusan likuidasi juga diusulkan pemegang saham AAF (Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Singapura) melalui mekanisme RUPS pada 28 Februari 2004. Tindak lanjut dari rencana itu, pemerintah berencana menjual aset AAF berupa pabrik dan beberapa fasilitas di kompleks perumahan perusahaan itu. Menurut Sugiharto, berdasarkan keputusan itu pemerintah menunjuk Yusuf Indradewa & Parners sebagai kuasa hukum likuidasi aset. Pada 28 Agustus 2006, PT Bumi Persada Lestari dinyatakan sebagai pihak yang melakukan penawaran tertinggi sebesar Rp509,6 miliar, mengalahkan peserta tender lainnya yaitu PT Medco Energy. Sesuai jadwal yang ditetapkan, pengumuman pemenang tender dilakukan pada 11 September 2006, dan serahterima aset pabrik pada pertengahan Desember 2006. Menurut Sekretaris Meneg BUMN, masalah likuidasi AAF bukan merupakan polemik antara pemerintah dengan DPR, namun keputusan final perlu dibicarakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa datang. "Semuanya harus `clear`. Dana hasil penjualan aset AAF akan digunakan antara lain untuk membayar utang perusahaan, serta membayar uang pesangon karyawan," kata Said. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006