Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disebut PBB merupakan wajib bayar pajak yang diberlakukan oleh pemerintah kepada pemilik yang mempunyai hak atas objek bumi atau bangunan, seperti rumah, gedung, sawah, ladang, dan lainnya.
Melalui akses internet, cek tagihan PBB secara online dapat dilakukan di beberapa platform, seperti website resmi pajak daerah dan e-commerce yang telah bekerja sama.
1. Cara cek Tagihan PBB di Tokopedia
- Download aplikasi Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Klik “Top-up dan Tagihan”
- Pilih dan klik “Pajak PBB”
- Masukkan alamat, kota atau kabupaten, tahun bayar PBB dan Nomor Objek
- Pajak (NOP)
- Klik “Cek Tagihan”
- Download aplikasi Shopee
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih layanan “Pulsa, Tagihan, & Tiket”
- Lalu pilih layanan “PBB” dalam kategori tagihan
- Setelah itu masukkan Daerah, tahun dan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Pilih “Lihat Tagihan” dan muncul tagihan biaya yang harus dibayar
- Pilih pembayaran yang diinginkan
- Download aplikasi Lazada
- Buka aplikasi Lazada
- Klik layanan “Pulsa & Tagihan”
- Klik “Pajak PBB” pada kategori bayar tagihan
- Masukkan daerah dan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Klik “Buat Tagihan”
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Buka link website resmi pajak daerah yang anda tinggali saat ini
- Pilih menu “e-SPPT”
- Lakukan pendaftaran dengan isi data diri dengan benar untuk verifikasi berhasil
- Setelah berhasil, sistem akan kirim link ke email kepada pemilik dan unduh e-SPPT
- Cek Tagihan PBB Online Jakarta : https://pajakonline.jakarta.go.id/
- Cek Tagihan PBB Online Depok : http://pbb-bphtb.depok.go.id:8084/cekpbb/
- Cek Tagihan PBB Online Bekasi : http://e-pbb.bekasikota.go.id/
- Cek Tagihan PBB Online Kabupaten Bogor : http://bogorkab.net/cekpbb/
- Cek Tagihan PBB Online Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024