Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan semua partai politik peserta Pemilu berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama untuk berkampanye melalui iklan di lembaga penyiaran saat masa kampanye 16 Maret - 5 April 2014.

"Peserta Pemilu, punya media atau tidak, punya akses yang sama entah itu pemberitaan, penyiaran dan lainnya," kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dalam jumpa pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat.

Menurut Idy, dalam undang-undang, semua lembaga penyiaran juga harus memberikan kesempatan dan perilaku, bahkan tarif yang sama kepada setiap peserta Pemilu.

Ada pun ketentuan penyiaran iklan kampanye untuk setiap parpol sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik per stasiun televisi per hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik per stasiun radio per hari.

"Sebenarnya untuk parpol berkomunikasi kepada publik kan tidak hanya melalui media. Dari semenjak ditetapkan sebagai peserta Pemilu sudah boleh berkampanye," ujarnya.

Idy juga meminta lembaga penyiaran untuk tidak menjual "blocking time" atau pembelian waktu siar di luar siaran iklan untuk dimanfaatkan oleh kepentingan pihak tertentu.

Jika lembaga penyiaran mengadakan diskusi atau program bincang-bincang, maka perilaku penyiarannya harus adil dan tidak melulu menampilkan partai tertentu.

"Kalau mengundang peserta Pemilu, harus secara adil. Kalau yang diundang satu-satu ya bergiliran, jangan melulu partai yang sama. Media penyiaran tidak boleh partisan, apalagi karena mereka menggunakan frekuensi ranah publik," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu serta Komisi Penyiaran Indonesia kembali menegaskan aturan iklan kampanye di media elektronik dan cetak yang berlaku 21 hari selama 16 Maret - 5 April 2014 harus ditaati oleh partai politik dan lembaga penyiaran.

KPI menyatakan pihaknya tegas memberi sanksi hukum kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan iklan kampanye sebelum waktunya.

"Kami minta lembaga penyiaran untuk tidak menanyangkan iklan kampanye di luar masa kampanye. Kalau ada pelanggaran, kami akan berikan sanksi berupa teguran hingga perhentian penyiaran," tegas Idy.

(A062/A011)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2014