Jakarta (ANTARA) - Nama kepemilikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangatlah penting, jika nama yang tertera salah maka bisa menimbulkan masalah. Oleh karena itu, segera balik PBB setelah anda membeli atau sah memiliki tanah dan bangunan..

Bukan hanya untuk membayar tagihan PBB, namun data dalam surat PBB merupakan dokumen penting sebagai bukti pemilik tanah atau bangunan. Kalau data surat anda salah, akan rumit!

Jadi anda harus memastikan bahwa data dalam surat PBB anda sudah benar, terutama nama anda. Bagaimana jika nama anda salah atau mau balik nama dari nama kepemilikan orang lain? Gampang!

Cara dan syarat untuk balik nama PBB tidak sulit, anda dapat mengurus berkas anda sendiri tanpa pakai jasa orang lain dan hemat biaya. Kenapa bisa hemat biaya? Karena gratis!

Sangat praktis bukan? pemerintahan sudah membuat peraturan bahwa balik nama PBB tidak akan dikenakan biaya apa pun. Sebelum melakukan balik nama, pastikan anda sudah tidak ada tagihan PBB atau sudah lunas.

Apa saja syarat untuk balik nama PBB? berikut adalah syarat dan dokumen yang harus anda lengkapi.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
5. Fotokopi lunas PBB 5 tahun terakhir
6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
7. Fotokopi Sertifikat Hak Milik atas Tanah (SHM)
8. Fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Keterangan denah lokasi rumah (untuk memudahkan petugas mensurvei lokasi)

Setelah dokumen tersebut sudah anda lengkapi, anda bisa datangi kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) sesuai domisili anda.

Saat berada di kantor yang anda datangi, beberapa formulir perlu anda isi seperti formulir permohonan dari kecamatan, formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan menyerahkan dokumen yang sudah anda siapkan.

Itulah cara, syarat dan biaya untuk balik nama PBB. Ikuti arahan dari karyawan setempat agar proses balik nama PBB anda dapat diurus dan selesai dengan cepat.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024