Palembang (ANTARA) - Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang Sumatera Selatan melakukan pendampingan masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), pada uji coba penerapan kepesertaaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat mengurus SIM per 1 Juli hingga 30 September 2024.

"Untuk mendukung kelancaran uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat membuat SIM baru dan perpanjangan masa berlaku, disiapkan tim pendampingan agar masyarakat bisa memenuhi persyaratan itu di setiap unit pelayanan pembuatan SIM," kata Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat, pihaknya bekerja sama dengan lima satlantas di wilayah kerja BPJS Kesehatan Palembang, yakni Satlantas Polrestabes Palembang, Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Satlantas Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Pendampingan yang dilakukan petugas BPJS Kesehatan seperti membantu masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk mendaftar dan mengaktifkan kepesertaannya.

Kemudian memberikan informasi dan edukasi terkait JKN, serta uji coba pelaksanaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain menyiapkan tim pendampingan di masing-masing unit pelayanan SIM di Satlantas Polrestabes/Polres di lima kabupaten dan kota dalam wilayah kerja, pihaknya juga menurunkan petugas BPJS Keliling.

Berdasarkan pemantauan pelaksanaan uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat membuat SIM di lima kabupaten/kota dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Palembang berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

"Hal itu didukung cakupan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan atau cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat (Universal Health Coverage - UHC) di lima kabupaten/kota wilayah kerjanya telah mencapai 96-100 persen," kata Hendra.

Sementara sebelumnya Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan gencar melakukan sosialisasi uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat mengurus SIM.

"Sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya," ujarnya.

Dia menjelaskan, beberapa provinsi yang melaksanakan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib membuat SIM yakni Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Khusus di Sumsel, penerapan uji coba tersebut tidak ada hambatan, karena sebagian besar, sekitar 98,89 persen atau 8,7 juta jiwa masyarakatnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan," kata Yudi.

Sementara Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Sigit Adiwuryanto menjelaskan bahwa menindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor: 2 Tahun 2023, saat ini Korlantas Polri terus melaksanakan sosialisasi dan uji coba pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan SIM mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan amanat Perpol: 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 yakni melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM, serta pasal 25 ayat 2 yakni menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional.

Setelah uji coba itu, pada Oktober 2024 dilakukan evaluasi implementasi Perpol No. 2 Tahun 2023, dan pada November 2024 dilakukan pelaksanaan implementasi Perpol tersebut secara nasional.

"Kami berharap sosialisasi Perpol: 2 Tahun 2023 berhasil dengan baik dan masyarakat terutama yang akan membuat baru atau penggantian/memperpanjang masa berlaku SIM terlindungi dalam program JKN," ujar Wadirlantas, AKBP Sigit.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA 2024