Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menampung 855 laporan kekerasan perempuan dan anak selama periode Januari hingga Juni 2024.
 
"Dari Januari hingga 10 Juni 2024, data korban kekerasan perempuan dan anak yang kami tangani mencapai 855 laporan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayati kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
 
Palupi merinci sebanyak 855 laporan itu terdiri dari 379 klien perempuan dan 476 klien anak (323 anak perempuan dan 153 anak laki-laki).
 
Adapun kekerasan itu meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), fisik, psikis, kekerasan seksual, perdagangan manusia (trafficking), dan kasus lainnya.
 
"Kekerasan seksual menjadi paling tinggi di Jakarta berjumlah 305 laporan," ujarnya.
 
Dia berharap kasus ini tak semakin naik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yakni pada 2022 mencapai 1.455 laporan dan 2023 sebanyak 1.682 laporan.
 
Dalam pemberantasan kasus kekerasan, PPAPP DKI akan menambah 10 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi 35 unit pada 2024.

Berikut tambahan 10 pos pengaduan pada 2024 yakni:
  1. Jakarta Pusat di RPTRA Planet Senen, Pasar Senen Dalam VIII, Kelurahan Senen.
  2. Jakarta Utara di RPTRA Bawang Putih, Jalan Kebon Bawang VII, Kelurahan Kebon bawang, Tanjung Priok.
  3. Jakarta Barat di RPTRA Matahari, Jalan Kebon Jeruk XIII, Kelurahan Tamansari Taman Sari dan RPTRA Wijaya Kusuma, Jalan Wijaya Kusuma VIII, Kelurahan Grogol, Grogol Petamburan.
  4. Jakarta Selatan di RPTRA Anggrek, Jalan Haji Gandun, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak; RPTRA Ramli, Jalan Kapten Tendean, Gang Jati, Kelurahan Mampang, Mampang Prapatan; dan RPTRA Astabrata, Jalan Rawa Papan RT 11/06 Pesanggrahan Bintaro.
  5. Jakarta Timur di RPTRA Gedong Trikora, Jalan Trikora, Gang Hajah Nipah, Kelurahan Pasar Rebo, Kecamatan Gedong; RPTRA Utakara Beriman, Jalan Jeruk III, Utan Kayu Utara, Matraman; dan RPTRA Dahlia, Jalan Nurul Hidayah, Kramat Jati.
 
Dinas PPAPP DKI Jakarta mengupayakan memenuhi hak korban dan menambah sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan pelayanan profesional dan penguatan jaringan berkolaborasi dengan mitra.
 
Adapun layanan gratis yang diberikan Pusat PPA DKI Jakarta terdiri dari layanan penerimaan pengaduan, layanan hukum, layanan psikologi, layanan pendampingan korban dan layanan rujukan medis, rumah perlindungan sementara, dan rujukan rumah aman korban kekerasan.
 
Selain dilengkapi ruangan dan sarana penerimaan pengaduan Pusat PPA, DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas berupa saluran siaga (hotline) yang dapat dihubungi selama 24 jam di nomor 0813-1761-7622 atau dapat melalui nomor kontak terintegrasi Jakarta Siaga 112.
Baca juga: Pemprov DKI perkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak
Baca juga: Legislator minta DKI sediakan psikiater di pos aduan KDRT hingga RW
Baca juga: Pemprov DKI tambah pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak di 2024

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024