Jakarta (ANTARA) - Saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, Toni Budianto Sihite menyebutkan rencana desain Tol MBZ yang dibuat sudah sesuai dengan kriteria.

Toni, yang merupakan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting tersebut, mengungkapkan kriteria desain, baik desain geometri dan struktur jembatan Tol MBZ, diberikan oleh PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) selaku pemberi kerja kepada pihaknya.

"Dalam dokumen instruksi kepada penawar, kriteria desain itu wajib diikuti," kata Toni dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui lebih lanjut apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan desain Tol MBZ lantaran pihaknya hanya berperan dalam perencanaan, sesuai dengan kontrak yang ada.

Toni pun mencontohkan, beberapa rencana desain yang telah mengikuti kriteria JCC, yaitu seperti desain kecepatan rencana maksimal 80 kilometer (km) per jam, desain super elevasi maksimal 5 persen, kemiringan melintang normal jalur lalu lintas maksimal 4 persen, serta lebar lajur diatur untuk satu lajur kendaraan maksimal 3,5 meter (m).

Sementara terkait desain struktur, ia menambahkan, desain struktur juga sudah memenuhi kriteria untuk kendaraan golongan I hingga golongan IV, dengan syarat total beban truk tiga gandar kurang lebih 50 ton.

"Ini juga sesuai kriteria desain yang kami pakai sebagai dasar perencanaan," ucap dia menambahkan.

Toni merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Selain Toni, perkara itu turut menyeret Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, serta Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas.

Keempatnya diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar, sehingga merugikan keuangan negara Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024