Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah mengkaji usulan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) tentang sejumlah isu dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.

"Kementerian Kominfo masih mengkaji secara detail seluruh usulan dari ATVSI yang memperhatikan proses legislasi RUU penyiaran di DPR," ujar Nezar di Jakarta, Rabu.

Nezar mengatakan ATVSI telah menyampaikan pandangan tertulis mereka mengenai beberapa isu dalam draf RUU Penyiaran.

Dalam pandangan tertulis tersebut, ATVSI menekankan pentingnya pengaturan platform digital melalui redefinisi kata penyiaran dan mewajibkan platform digital untuk memperoleh izin penyelenggaraa penyiaran dari pemerintah.

Baca juga: Kemenkominfo dukung ATVSI gairahkan industri televisi nasional

Baca juga: ATVSI tetap bersiap siaran digital meski pun ASO diundur


Nezar mengatakan pihaknya sedang mengkaji usulan tersebut dengan memperhatikan proses legislasi di DPR.

Secara umum, kata dia, perubahan terhadap definisi penyiaran dengan tujuan agar platform digital menjadi subjek yang harus memperoleh izin dari pemerintah, akan mengubah secara fundamental cara pandang dan perlakuan pemerintah terhadap platform digital dan seluruh ekosistemnya.

Hal itu termasuk para konten kreator yang menyalurkan kebebasan berekspresi mereka melalui platform-platform digital.

Ia mengatakan dengan perubahan filosofi ini, maka pemerintah juga harus memikirkan berbagai konsekuensi terhadap tugas dan fungsi lembaga-lembaga negara.

Termasuk di antaranya administrasi penyelenggaraan perizinan, pengawasan, dan pengendalian hingga bagaimana menyiapkan kelembagaan dan sumber daya agar tugas dan fungsi baru tersebut dapat dijalankan.

Baca juga: Kemenkominfo: ASO untuk menghadirkan internet cepat

Nezar juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima masukan tentang adanya pergeseran kebiasaan agensi iklan yang kini lebih banyak menempatkan iklan di media online.

Hal ini memunculkan kebutuhan terhadap kebijakan yang melindungi industri televisi dan radio nasional.

"Kami menangkap dan memahami keprihatinan dari berbagai elemen industri dan masyarakat mulai dari kekhawatiran persaingan komersial yang menghidupi lembaga penyiaran serta masyarakat sipil yang mendorong penyelenggaraan kualitas dan konten-konten yang sehat di platform digital," ujar Nezar.

Lebih lanjut Wamenkominfo mengatakan pengaturan platform digital di Indonesia tidak dimulai dari nol. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2008, beberapa regulasi telah diterapkan.

Pertama, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan mendaftar ke Kementerian Kominfo, dan platform digital seperti Vidio, Viu, Mola, YouTube, dan Netflix telah mematuhi ketentuan ini.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran juga telah mengatur prinsip kerja sama antara perusahaan platform digital dan penyelenggara telekomunikasi.

Kementerian Keuangan sejak tahun 2022 juga telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik dari luar negeri.

"Keempat, di awal tahun ini Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 telah mewajibkan agar platform digital memberikan nilai ekonomi atas berita yang ditautkan dari perusahaan pers Indonesia," ujarnya.

Nezar menilai saat ini adalah momen yang tepat bagi pelaku industri dan pemerintah untuk melakukan peninjauan dan mempersiapkan langkah kebijakan selanjutnya yang lebih tepat dan spesifik terhadap platform digital serta menyiapkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk memiliki daya saing dan hadir secara multi platform.

Satu hal yang tidak dapat dihentikan baik oleh pelaku industri maupun pemerintah adalah pergeseran demografi masyarakat Indonesia dan kebiasaannya bermedia.

Oleh sebab itu, Nezar mengatakan pelaku industri juga harus mengambil langkah untuk menyelesaikan dan tetap relevan dengan pergeseran masyarakat dan mekanisme pasar.

Sebagai pemerintah, posisi Kementerian Kominfo adalah memperhatikan kepentingan seluruh elemen pemangku kepentingan penyiaran mulai dari induk stasiun TV berjaringan yang berbasis di Jakarta sampai dengan radio komunitas yang bersiaran di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

"(Hal itu) agar dengan transformasi digital agar tetap relevan dengan perubahan zaman dan secara usaha secara bisnis dapat berkesinambungan dari iklim usaha yang lebih sehat," pungkas dia.

Baca juga: Kemenkominfo: Pembagian STB upaya penting dalam percepatan ASO

Baca juga: Kemenkominfo permudah perizinan penyiaran lewat akses E-Penyiaran

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2024