Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah, apartemen, uang tunai, hingga robot pembasmi virus COVID-19 di kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020.

“Untuk perkara tersebut, pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Dia menjelaskan, KPK menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek. Kedelapan aset tersebut ditaksir bernilai kurang lebih Rp30 miliar.

Sementara itu, terkait penyitaan uang tunai, dilakukan KPK dari tersangka dan rekan bisnisnya. KPK menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000.

Lebih lanjut, KPK juga menyita barang-barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (Automatic Intelligent Disinfection Robot) senilai Rp500 juta.

Kemudian, sepuluh Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta, tiga unit kendaraan roda empat yang terdiri dari satu truk boks dan dua mobil van, serta satu unit kendaraan roda dua.

“Penyidik KPK sampai saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” ucap Tessa.

KPK mengharapkan laporan dari masyarakat dan kerja sama dari para pihak untuk kelancaran pengungkapan perkara tersebut.

Lebih lanjut, Tessa menyebut bahwa perkara itu telah bergulir sejak September 2023 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 miliar.

Ia juga menyebut KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Namun demikian, Tessa tidak memerinci siapa saja tersangka yang dimaksud.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes.

Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tandatangani," kata Alex saat itu.

Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2024