Jakarta (ANTARA) - Beberapa pemerintah daerah (pemda) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Dikabarkan saat ini DKI Jakarta masih tetap memimpin di peringkat puncak sebagai daerah dengan UMP tertinggi di antara daerah lainnya.

Dapat diketahui, setiap tahunnya kenaikan upah di berbagai daerah tentu bervariasi, dipengaruhi oleh tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah setempat.

Dasar perhitungan UMP 2024 terdapat di regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang memiliki rentang antara 0,1 hingga 0,3 persen.

Melansir dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut daftar 5 lima daerah dengan UMP 2024 terbesar di Indonesia:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Daerah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota sebesar Rp5.067.381 per bulan untuk tahun 2024, menjadikannya wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dikutip dari laman disnakertrans.jakarta.go.id. UMP DKI tersebut mengalami kenaikan sekitar 3,38 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,9 juta.

2.Bangka Belitung

UMP untuk tahun 2024 Bang Belitung telah ditetapkan sebesar Rp3.640.000, dengan mengalami kenaikan sebesar 4,04 persen atau Rp141.521 dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp3.498.479.

Meskipun demikian, kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen.

3. Sulawesi Utara

UMP untuk tahun 2024 di Pemprov Sulawesi Utara telah ditetapkan sebesar Rp3.545.000, dengan mengalami kenaikan sebesar 1,67 persen dari sebelumnya yang Rp3.485.000.

4. Aceh

Pemprov Aceh telah menetapkan UMP sebesar Rp3.460.672. Dengan kenaikan ini mencatatkan peningkatan sekitar 1,38 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666.

5.Sumatra Utara

UMP 2024 di Pemprov Sumatra Utara sebesar Rp3.456.874, dengan mengalami kenaikan sebesar Rp52.629 atau 1,55 persen dari UMP 2022 yang hanya sebesar Rp3.404.177,24.

Dengan demikian, keputusan pengumuman UMP 2024 ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pelaku industri di setiap daerah, karena berdampak langsung pada kondisi sosial ekonomi dan daya beli pekerja.

Diharapkan, peningkatan UMP ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di lima daerah tersebut.

Baca juga: Simak daftar UMP 2024 di lima kota besar di Indonesia

Baca juga: DKI: Buruh hendaknya bisa terima besaran UMP DKI 2024

Baca juga: SPC sebut kenaikan upah pekerja tidak berpengaruh bagi perusahaan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2024