Pekanbaru, (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang terkait dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Iwan Roy Charles di Pekanbaru, Rabu mengatakan sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi dan diperiksa, terdiri dari pihak PMI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Lebih kurang 30 orang saksi sudah diperiksa," katanya.

Hasil dari pemeriksaan, pihak kejaksaan meyakini adanya indikasi awal tindak pidana sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun tim penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka.

Jumlah saksi tambahnya tersebut diyakini akan terus bertambah. Pasalnya tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Masih ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," lanjutnya.

Jika semua saksi telah diperiksa, ujar dia, proses berikutnya masuk pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk.

"Doakan semoga penyidikan perkara ini segera rampung," pungkas Iwan.

Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022, yang menurut informasi jumlahnya lebih dari Rp5 miliar. Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2024